Pasal 13
(1) Dalam hal importir yang telah memiliki pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2010, Direktur atas nama Menteri dapat menerbitkan pembaruan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja. (2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama pada tanggal 1 Januari 2011 dan penerbitan dimaksud diinformasikan kepada importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengambilan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja dapat dilakukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai pengembalian asli pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja yang telah habis masa berlakunya.
