PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 12
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap: a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; dan b. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
