Pasal 7
(1) Terhadap impor barang tertentu dapat ditetapkan pengaturan impor tersendiri, kecuali barang yang secara tegas dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan impor atas barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan dalam rangka: a. perlindungan keamanan; b. perlindungan keselamatan konsumen; c. perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan; d. perlindungan lingkungan hidup; e. perlindungan hak atas kekayaan intelektual; f. perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat; g. perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf
hidup petani-produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau h. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengaturan impor atas barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya dan/atau berdasarkan usulan dan/atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lain.
