PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 6
(1) Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru berdasarkan : a. Peraturan perundang-undangan; b. Kewenangan Menteri; dan/atau c. Usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
