Pasal 26A
Pada
saat
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku,
ET-Timah
Murni
Batangan,
ET-Timah
Industri,
PE-Timah Murni Batangan, dan PE-Timah Industri yang
yang
diterbitkan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/5/2015
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014
tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 730) dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan
masa berlaku berakhir.
Lampiran I sampai dengan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 730) diubah sehingga menjadi sebagaimana www.peraturan.go.id 2018, No.527 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Diantara Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 730) disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.527 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri inpi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.527 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/7/2014 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
TIMAH YANG DIBATASI EKSPORNYA
No.
Uraian Barang
Pos Tarif/HS
1.
Timah Murni Batangan
ex. 8001.10.00
2.
Timah Solder
ex. 3810.10.00
ex. 8003.00.10
ex. 8003.00.90
ex. 8311.30.91
ex. 8311.30.99
ex. 8311.90.00
3.
Barang Lainnya Dari Timah
ex. 8007.00.20
ex. 8007.00.30
ex. 8007.00.40
ex. 8007.00.91
ex. 8007.00.92
ex. 8007.00.93
ex. 8007.00.99
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id 2018, No.527 www.peraturan.go.id 2018, No.527 www.peraturan.go.id 2018, No.527 www.peraturan.go.id 2018, No.527 www.peraturan.go.id 2018, No.527
www.peraturan.go.id 2018, No.527 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO MOR 44/M-DAG/PER/7/2014 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
SURAT PENGAKUAN SEBAGAI EKSPORTIR TERDAFTAR TIMAH ......... NOMOR:
Menunjuk permohonan PT/CV............. No......... tanggal ......... bulan ...... tahun........perihal Permohonan Untuk Mendapatkan Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Timah........., maka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...... Tahun …….. tentang Ketentuan Ekspor Timah, dengan ini memberikan pengakuan sebagai: EKSPORTIR TERDAFTAR TIMAH............ K e p a d a: Nama Perusahaan : ............................................................ Bidang Usaha : ............................................................ Jenis Timah
: ............................................................
Alamat Perusahaan/Pabrik/Gudang : ......................................... Nama Penanggung Jawab Perusahaan :
.........................................
Nomor Telepon/Fax Perusahaan
: .........................................
Nomor dan Tanggal Tanda Daftar Perusahaan(TDP) :
.........................................
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
:
.........................................
Nomor dan Tanggal IUP Operasi Produksi/IPR/
IUPK Operasi Produksi/KK/IUP Operasi Produksi
khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian*)
:
.........................................
Nomor dan Tanggal Izin Usaha Industri (IUI)
:
.........................................
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor...... Tahun …….. tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Bersedia memberikan data/informasi yang diperlukan dan/atau dilakukan pemeriksaan lapangan (lokasi usaha/gudang/kantor) apabila diperlukan oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wajib melaporkan setiap adanya perubahan data pada Surat Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Timah .... ini kepada Direktur Jenderal www.peraturan.go.id 2018, No.527 Perdagangan Luar Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya perubahan tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut pada angka 1 sampai dengan 3 di atas, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar........
Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar........ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Jika dikemudian hari ditemukan perbedaan antara dokumen dan kenyataan
di lapangan, maka pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar ....... dapat ditinjau kembali atau dicabut.Bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja ataupun tidak disengaja dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas Ekspor Timah yang dilakukan.
Jakarta,
Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri,
( ........................................... )
Tembusan:
- Menteri Perdagangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM;
- Dirktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian;
- Gubernur Provinsi setempat;
- Kepala Dinas setempat yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat. *) Coret yang tidak perlu
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id 2018, No.527 LAMPIRAN IIIA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/7/2014 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
RENCANA EKSPOR TIMAH MURNI BATANGAN PT/CV……
No.
Asal
Bahan Baku
Bijih Timah
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Pos Tarif/HS
Uraian
Barang
Rencana Ekspor
Dalam 1 (satu)
Tahun
Perkiraan
Harga
(US$/TNE)
Jakarta,................................... PT/CV.................................... (Direktur)
(Nama Jelas dan Tanda Tangan) Tembusan:
- Dirjen Minerba, Kementerian ESDM;
- Kepala Bappebti, Kementerian Perdagangan;
- Gubernur Setempat.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
