PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 3
(1) UTTP Produksi Dalam Negeri yaitu UTTP yang rancang bangun dan perekayasaannya dilakukan sendiri oleh Produsen UTTP dengan menggunakan: a. bahan baku dan/atau komponen buatan sendiri dan/atau perusahaan lain di dalam negeri; dan/atau b. bahan baku dan/atau komponen asal impor. (2) UTTP Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dalam proses pembuatannya harus memiliki kandungan bahan baku dan/atau komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
