PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang IZIN PEMBUATAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 2
(1) Untuk membuat UTTP, Produsen UTTP harus memiliki izin dari Menteri. (2) Izin pembuatan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Izin Tanda Pabrik untuk setiap Tipe UTTP yang dibuat di dalam negeri.
