PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN...
Pasal 10
(1) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan di lokasi industri crumb rubber, di lokasi pembelian, atau di tempat lain yang diduga terdapat pelanggaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personil verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur. (3) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. verifikasi terhadap hasil tindak lanjut pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b. pemeriksaan terhadap adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan teknis Bokor SIR sebelum pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
