PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Pasal 4
pasal.id
(1) Skema Hierarki Standar Ukuran ditetapkan sebagai berikut: a. Standar Ukuran Tingkat 1; b. Standar Ukuran Tingkat 2; c. Standar Ukuran Tingkat 3; dan d. Standar Ukuran Tingkat 4. (2) Standar Ukuran Tingkat 1 hanya digunakan sebagai Standar Acuan. (3) Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 dapat menjadi Standar Acuan maupun Standar Kerja. (4) Skema Hierarki Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
