PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Pasal 3
pasal.id
(1) Dalam hal Standar Ukuran merupakan Bahan Acuan, Mampu Telusur dibuktikan melalui kegiatan pemeriksaan jangka waktu penggunaan. (2) Jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan sertifikat Bahan Acuan.
