PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
(1) P4 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. lingkup kegiatan yang ditugaskan; b. obyek Properti; c. hak dan kewajiban para pihak; d. nilai atau persentase dan tata cara pembayaran komisi; e. jangka waktu perjanjian; dan f. penyelesaian perselisihan.
