PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
(1) Kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing melalui sistem waralaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
