PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG...
Pasal 3
(1) Ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
