Pasal 2
(1) Sarang burung walet yang dapat diekspor ke Republik Rakyat China hanya sarang burung walet yang termasuk dalam Pos Tarif/HS ex. 0410.00.10.00. (2) Sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan sama atau lebih dari 70˚C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik; dan b. dibungkus dalam kemasan dan dicantumkan label yang memuat informasi dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan bahasa China sekurang-kurangnya mengenai nama dan berat produk, nomor registrasi dan nama produsen peternak walet, nama, alamat, nomor registrasi produsen, persyaratan penyimpanan, tanggal produksi, nomor kontrol veteriner (NKV) dan informasi terkait lainnya.
