PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED,...
Pasal 14
(1) Penerbitan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas. (2) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai neraca komoditas.
