Pasal 13
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan Ekspor memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit meliputi: a. NIB dan identitas Eksportir; b. pos tarif/harmonized system; c. jenis/uraian Barang; d. jumlah Barang dan satuan Barang; e. pelabuhan muat Ekspor; f. negara tujuan; g. tanggal berlaku; dan h. tanggal berakhir. (3) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit meliputi: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (4) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor paling sedikit meliputi: a. pos tarif/harmonized system; b. jumlah Barang dan satuan Barang; c. pelabuhan muat Ekspor; d. negara tujuan; e. tanggal berlaku; dan f. tanggal berakhir. (5) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (6) Masa berlaku persetujuan Ekspor Program Percepatan ditetapkan oleh Menteri.
