PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 7
(1) Dihapus (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6A tidak berfungsi, pengajuan permohonan PI BPO dan perubahan PI BPO disampaikan secara manual yang
ditujukan kepada Direktur Jenderal.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
