PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM...
Pasal 3
(1) Jenis Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat SPE-TASL dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan penerbitan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur. (3) Direktur menerbitkan SPE-TASL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Menteri.
