PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM...
Pasal 2
Jenis Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang dibatasi ekspornya meliputi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
