Pasal 6
(1) Sekretariat ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b terdiri dari: a. Bidang Teknis I; b. Bidang Teknis II; c. Bidang Administrasi dan Umum. (3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala, yaitu: a. Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum;
b. Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum; c. Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. Melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga; b. Melaksanakan fungsi ketatausahaan; c. Menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor; d. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja dalam pengadaan barang/jasa; e. Menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; f. Menyediakan informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat; g. Menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat; h. Menyusun program kerja dan anggaran ULP Kemendag. (5) Bidang Teknis I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mempunyai tugas: a. melakukan survei harga pasar dari barang/jasa terkait; b. mengkoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa; c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa; d. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa.
(6) Bidang Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa; b. mengelola keuangan ULP Kemendag; c. menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan; d. menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP; e. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses pengadaan barang/jasa; f. menyiapkan, mengolah dan menyimpan data dan/atau keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa; g. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggah banding; h. Menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan.
