PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 5
(1) Kepala ULP Kemendag secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala ULP Kemendag mempunyai tugas: a. Memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksa-naan kegiatan ULP Kemendag; b. Membentuk Kelompok Kerja Pengadaan yang anggotanya terdiri dari pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa; c. Menerima hasil evaluasi dan penetapan pemenang dari Kelompok Kerja; dan d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
