PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA...
Pasal 18
(1) Unit organisasi pada kantor dinas provinsi yang selama ini melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya UPTD provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dapat melaksanakan kegiatan metrologi legal paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(3) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan metrologi legalnya dilakukan oleh UPT.
