PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA...
Pasal 17
(1) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT, unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan: a. Menteri terhadap UPT; dan/atau b. Menteri bersama dengan Menteri Dalam Negeri terhadap unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.
