Pasal 12
(1) UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang telah dibentuk atau akan dibentuk untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melalui penilaian.
(2) Untuk memperoleh penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Direktur mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Akreditasi Nasional;
b. Direktur dan Kepala Dinas Provinsi mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT atau UPTD provinsi dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPTD kabupaten/kota dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
