PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA...
Pasal 11
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c, sekurang-kurangnya mencakup data dan informasi mengenai: a. tugas pokok dan fungsi kemetrologian; b. sumber daya manusia kemetrologian; dan c. potensi pelayanan metrologi legal.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi setelah dilakukan peninjauan pendahuluan terhadap UPTD kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP.
(3) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
