PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan...
Pasal 3
(1) Tim Seleksi terdiri dari perwakilan unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Tim Seleksi diketuai oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (3) Tim Seleksi dibantu oleh sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
