PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan...
Pasal 2
(1) Seleksi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian kompetensi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Seleksi secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
