PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Pusat Distribusi Regional memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tersedia akses transportasi antar provinsi dan antar kabupaten/kota; e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan; f. bangunan utama Pusat Distribusi Regional dan sarana pendukung, meliputi:
- kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan;
- gudang tempat penyimpanan komoditi;
- ruang/tempat untuk pelelangan komoditi;
- etalase produk;
- ruang sortir dan pengemasan produk;
- toilet/WC;
- tempat ibadah;
- area bongkar muat;
- area penimbunan peti kemas;
- tempat parkir;
- pos kesehatan;
- pos keamanan;
- tempat penampungan sampah sementara;
- drainase (ditutup dengan grill);
- hidran;
- instalasi air bersih dan instalasi listrik;
- area penghijauan;
- instalasi pengolahan air limbah; dan
- telekomunikasi; g. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain); h. dikelola secara langsung oleh suatu manajemen Pusat Distribusi; i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan j. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi. www.djpp.kemenkumham.go.id
