PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Pusat Distribusi Provinsi, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; d. tersedianya akses transportasi antar kabupaten dan kota; e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan; f. dapat berfungsi sebagai daerah kolektor (pusat konsolidasi); www.djpp.kemenkumham.go.id
g. bangunan utama Pusat Distribusi Provinsi dan sarana pendukung lain, meliputi:
- kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan;
- gudang/tempat penyimpanan komoditi;
- ruang/tempat untuk pelelangan komoditi;
- etalase produk;
- ruang sortir dan pengemasan produk;
- toilet/WC;
- tempat ibadah;
- area bongkar muat;
- tempat parkir;
- pos kesehatan;
- pos keamanan;
- tempat penampungan sampah sementara;
- drainase (ditutup dengan grill);
- hidran;
- instalasi air bersih dan instalasi listrik;
- area penghijauan; dan
- instalasi pengolahan air limbah; dan
- telekomunikasi; h. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain); i. dikelola secara langsung oleh manajemen Pusat Distribusi; j. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan k. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi.
