PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 8
(1) Perizinan di bidang Impor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. (2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi atau dinas teknis terkait.
