PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 7
(1) Importir wajib memiliki perizinan Impor atas Barang yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean. (2) Importir yang tidak memiliki perizinan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Barang yang diimpor masuk ke dalam daerah pabean dikenai sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Terhadap Barang yang diimpor tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali oleh Importir.
