PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 4
(1) Barang Impor dikelompokkan dalam: a. Barang bebas Impor; b. Barang dibatasi Impor; dan c. Barang dilarang Impor. (2) Semua Barang dapat diimpor, kecuali Barang dibatasi Impor, Barang dilarang Impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
