PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 3
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki API. (2) Dalam hal tertentu, Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki API.
