PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Pasal 8
(1) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d mengalami perubahan, anak
perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) harus mengajukan permohonan SPE Pupuk Urea Non Subsidi perubahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SPE Pupuk Urea Non Subsidi asli; b. rencana perubahan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi; c. surat keterangan dari PT Pupuk INDONESIA (Persero); dan d. laporan realisasi ekspor. (2) Direktur Jenderal menerbitkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi perubahan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
