PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Pasal 7
SPE Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
