PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 7
Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BP Kawasan BBKS.
