PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 6
Pendelegasian kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat ditarik kembali oleh Menteri, dalam hal: a. BP Kawasan BBKS mengusulkan kewenangan yang telah didelegasikan untuk ditarik kembali; b. BP Kawasan BBKS dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. BP Kawasan BBKS tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
