PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011
Pasal 8
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memiliki masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.
