PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011
Pasal 7
Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai Yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.
