PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA...
Pasal 5
(1) Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a. harga rata-rata internasional; b. harga rata-rata free on board (FOB); c. harga rata-rata yang berlaku di pasar dalam negeri; d. harga rata-rata di negara pengimpor Produk Pertambangan; e. HMA; dan/atau f. HBA. (2) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
