PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA...
Pasal 4
Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri; d. kebijakan hilirisasi Produk Pertambangan; e. perkembangan harga Produk Pertambangan di pasaran internasional; dan/atau f. daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.
