PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2020–2024
Pasal 6
(1) Setiap pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Setiap pimpinan unit kerja menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pada masing-masing unit kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. (3) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian rencana kerja Kementerian Perdagangan dalam kurun waktu 2020-2024 berdasarkan laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
