PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Pasal 5
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API. (2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA. (3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
