Pasal 27
(1) API-U atau API-P yang diterbitkan oleh kepala dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. (2) API-T atau APIT-U yang diterbitkan oleh Kepala BKPM sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(3) API-K yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. (4) API-U atau API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), API-T atau APIT-U sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan API-K sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebelum berakhir masa berlakunya, pemilik API dapat mengajukan permohonan menjadi API-U atau API-P sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
