PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 8
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi; b. identifikasi dan spesifikasi barang melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium serta pos tarif/kode HS barang berdasarkan ketentuan klasifikasi barang; c. jumlah; d. waktu pengapalan; e. pelabuhan muat atau negara asal muat barang; dan f. data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan Surveyor.
