PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 7
(1) Dalam hal surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum diakreditasi, penetapan dapat diberikan sepanjang pemohon dapat membuktikan bahwa sudah mengajukan permohonan akreditasi kepada KAN dan akan memperoleh akreditasi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan. (2) Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib memperoleh akreditasi dari KAN sesuai ruang lingkup yang relevan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
