PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 22
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
