PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Pasal 9
Eksportir yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Sisa dan Skrap Logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan lain.
