PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Pasal 8
Eksportir pemilik SPE Sisa dan Skrap Logam yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
