Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Direktur menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Penerbitan Persetujuan Impor bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dan Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus memperhatikan kemampuan dan kelayakan gudang berpendingin (cold storage) dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura.
